Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.433/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.433/1996 TENTANG
RALAT SE MENGENAI PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (SERI PPh UMUM NOMOR 34)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan kesalahan ketik pada SE.22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Pada butir 9 d. Tertulis.........sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 diatas.
| |
|
| |
|
Seharusnya..........sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 diatas.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui.
| |
|
| |
|
4 Juli 1996
a.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. I MADE GDE ERATA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.