Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.41/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.41/1992 TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG TATA CARA PENETAPAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PENGEMBALIAN UANG PEWARGANEGARAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Nomor: KEP-428/PJ/92, KEP-37/A/1092, dan C-UM.01.10.46 Tanggal 27 Oktober 1992 Tentang Tata Cara Penetapan, Pembayaran, Penyetoran dan Pengembalian Uang Pewarganegaraan.
| |
|
| |
|
Beberapa pokok-pokok penting dalam Keputusan Bersama tersebut adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Penetapan besarnya uang pewarganegaraan bagi pemohon pewarganegaraan yang bertempat tinggal di Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-HL.03.10 Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, namun penerimaan uang pewarganegaraan bukan merupakan penerimaan pajak sebagaimana yang dilakukan selama ini tetapi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen kehakiman.
|
|
2.
|
Penetapan tempat pembayaran uang pewarganegaraan bagi pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia yaitu pada Bendaharawan penerima pada Pengadilan Negeri dimana Pemohon bertempat tinggal. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, uang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman tersebut di atas, dibayar kepada Bendaharawan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara pemohon bertempat tinggal.
|
|
3.
|
Pengaturan mengenai tata cara dan batas waktu penyetoran uang pewarganegaraan oleh Bendaharawan ke rekening Kas Negara adalah sesuai dengan tata cara "Penerimaan Jasa" Departemen Kehakiman.
|
|
4.
|
Disamping itu diatur pula ketentuan mengenai taat cara permohonan dan prosedur pengembalian uang pewarganegaraan apabila permohonan pewarganegaraan di tolak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
23 November 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.