Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
RAPAT KOORDINASI NASIONAL DENGAN BPN DAN DITJEN PUOD (DEPARTEMEN DALAM NEGERI)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menyusuli surat kami No. SE-22/PJ.6/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 perihal pada pokok Surat, dengan ini diminta dalam rapat nanti Saudara mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut:
1.
Rencana dan Realisasi Pendataan dari sumber dana B.O., Inpres, dan DIK/DIP tahun 1990/1991.
2.
Persiapan pelaksanaan Keputusan Bersama Kepala BPN dan Dirjen Pajak tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan.
3.
Rencana Pendataan dan Penilaian untuk tahun 1991/1992 yang dititikberatkan pada sektor perkotaan.
4.
Rencana penerimaan tahun 1991/1992.
5.
Pelaksanaan STP di wilayah Saudara yang melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
26 Februari 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.