Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.52/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.52/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Hal yang perlu diperhatikan adalah Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk:
1.
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang;
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
31 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.