Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.52/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.52/1998 TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT MENTERI KEUANGAN TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-572/MK.04/1998 tanggal 9 Nopember 1998 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai BKP yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian.
|
|
|
|
15 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.