Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.31/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.31/1986
 
TENTANG
 
PEMUNGUTAN BEA METERAI OLEH BENDAHARAWAN (SERI BM-11)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak langsung tanggal 5 April 1986 Nomor: S-1032/PJ.3/1986, mengenai pemungutan Bea Meterai atas kontrak jual beli yang dipungut Bendaharawan masih melakukan pungutan berdasarkan tarif 1 0/00 ABM 1921 atas kontrak yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.
 
Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka seluruh kontrak jual beli yang dibuat pada atau setelah tanggal 1 Januari 1986 dikenakan Bea Meterai Rp1.000,- dan Bendaharawan tidak dibenarkan melakukan pungutan Bea Meterai 1 0/00 dari nilai kontrak jual beli yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan diberitahukan pada pihak Bendaharawan.
 
6 Mei 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.