Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.31/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.31/1986 TENTANG
PEMUNGUTAN BEA METERAI OLEH BENDAHARAWAN (SERI BM-11)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak langsung tanggal 5 April 1986 Nomor: S-1032/PJ.3/1986, mengenai pemungutan Bea Meterai atas kontrak jual beli yang dipungut Bendaharawan masih melakukan pungutan berdasarkan tarif 1 0/00 ABM 1921 atas kontrak yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.
| |
|
| |
|
Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka seluruh kontrak jual beli yang dibuat pada atau setelah tanggal 1 Januari 1986 dikenakan Bea Meterai Rp1.000,- dan Bendaharawan tidak dibenarkan melakukan pungutan Bea Meterai 1 0/00 dari nilai kontrak jual beli yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan diberitahukan pada pihak Bendaharawan.
| |
|
6 Mei 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.