Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-24/PJ/2007

     
    TENTANG
    PENJELASAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut:
    1.
    Apabila semua tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ./2007 tanggal 3 April 2007, namun copy KTP atau Nomor KTP belum diperoleh, maka proses penerbitan NPWP tetap dilakukan tanpa menunggu tersedianya copy KTP atau Nomor KTP dimaksud.
    2.
    Dalam proses penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1:
     
    a.
    Petugas pendata diminta untuk mengisi alamat wajib pajak dalam LPDOP;
     
    b.
    Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah diminta mengisi alamat wajib pajak dalam Daftar Nominatif.
     
    secara lengkap sampai dengan informasi nama kelurahan/desa.
    3.
    Apabila dari hasil pendataan ditemukan ada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP domisili tetapi belum mempunyai NPWP cabang atas usaha/gerai, maka diterbitkan NPWP cabang.
    4.
    Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak berkenan mengisi aplikasi e-NPWP, agar diupayakan mendapatkan data dalam bentuk soft copy dengan format MS Excel. Apabila Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah hanya memberikan data dalam bentuk hard copy, maka menjadi kewajiban Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perekaman sehingga penerbitan NPWP dapat dilakukan segera.
    4.
    Apabila kartu NPWP (PVC Card) belum tersedia, penerbitan NPWP dapat menggunakan blanko NPWP yang tersedia.
     
     
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 18 Juni 2007
    Direktur Jenderal
    ttd.
    Darmin Nasution

     

     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-24/PJ/2007 - Perpajakan DDTC