Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut:
|
||
1.
|
Apabila semua tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ./2007 tanggal 3 April 2007, namun copy KTP atau Nomor KTP belum diperoleh, maka proses penerbitan NPWP tetap dilakukan tanpa menunggu tersedianya copy KTP atau Nomor KTP dimaksud.
|
|
2.
|
Dalam proses penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1:
|
|
|
a.
|
Petugas pendata diminta untuk mengisi alamat wajib pajak dalam LPDOP;
|
|
b.
|
Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah diminta mengisi alamat wajib pajak dalam Daftar Nominatif.
|
|
secara lengkap sampai dengan informasi nama kelurahan/desa.
|
|
3.
|
Apabila dari hasil pendataan ditemukan ada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP domisili tetapi belum mempunyai NPWP cabang atas usaha/gerai, maka diterbitkan NPWP cabang.
|
|
4.
|
Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak berkenan mengisi aplikasi e-NPWP, agar diupayakan mendapatkan data dalam bentuk soft copy dengan format MS Excel. Apabila Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah hanya memberikan data dalam bentuk hard copy, maka menjadi kewajiban Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perekaman sehingga penerbitan NPWP dapat dilakukan segera.
|
|
4.
|
Apabila kartu NPWP (PVC Card) belum tersedia, penerbitan NPWP dapat menggunakan blanko NPWP yang tersedia.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2007 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution |