Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.41/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.41/1990
 
TENTANG
 
DAFTAR PELABUHAN KEBERANGKATAN KE LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Terlampir disampaikan kepada Saudara daftar pelabuhan keberangkatan ke luar negeri baik melalui pelabuhan laut maupun bandar udara sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan No. B-348/UM.501/STJ tanggal 5 Juni 1990. Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
1.
Segera melaporkan pelabuhan mana saja dari daftar dimaksud yang masuk wilayah wewenang kerja Saudara.
2.
Selanjutnya bilamana jumlah yang bepergian ke luar negeri dari salah satu pelabuhan keberangkatan relatif kecil, diminta agar Saudara menjalin kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai setempat untuk penanganan SKFLN-nya, sehingga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
3.
Selain cara tersebut pada butir 2 di atas, dapat juga Saudara tempuh dengan cara mengirimkan petugas fiskal ke pelabuhan keberangkatan dimaksud pada setiap kali keberangkatan pesawat udara/kapal laut. Petugas tersebut supaya dilengkapi dengan sarana yang berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri sehingga dapat melaksanakan tugasnya baik menerima pembayaran uang Fiskal Luar Negeri (sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990) maupun pemberian SKFLN sebagaimana mestinya.
4.
Laporan Saudara mengenai butir 1 tersebut di atas sudah dapat saya terima paling lambat akhir Agustus 1990.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
09 Agustus 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.