Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.31/1990

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.31/1990
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEASISWA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa (terlampir).
 
Peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan program latihan karyawan (training), program pemagangan (apprentice), dan pemberian beasiswa yang diikat dengan kontrak kerja oleh para pengusaha merupakan kegiatan peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat.
 
Agar para pengusaha terdorong untuk menyelenggarakan program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian beasiswa, maka dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut.
 
 
2.
Untuk melaksanakan Keputusan tersebut, dengan ini diberi petunjuk sebagai berikut:
 
2.1.
Biaya latihan karyawan
 
 
Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
 
2.2.
Biaya penyelenggaraan program pemagangan:
 
 
a.
semua biaya program pemagangan, baik dalam rangka penerimaan tenaga baru (recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk melaksanakan program pemagangan, yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984.
 
 
b.
Uang saku dan imbalan lain yang diberikan kepada pemagang secara bulanan diperlakukan sama dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan, sehingga memperoleh pengurangan PTKP. Dalam hal uang saku atau imbalan lain tersebut dibayarkan secara harian, maka diperlakukan sama dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang jumlahnya tidak lebih dari Rp12.000,- (dua belas ribu) sehari.
 
 
c.
Agar supaya uang saku dan imbalan lain yang diterima oleh pemagang yang jumlahnya diatas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).
 
2.3.
Pemberian beasiswa
 
 
a.
Biaya yang nyata-nyata dikeluarkan Wajib Pajak berupa beasiswa kepada karyawan atau calon karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, sepanjang penerima beasiswa tersebut dalam ikatan kontrak kerja dengan Wajib Pajak.
 
 
b.
Uang beasiswa yang diberikan kepada penerima beasiswa, baik untuk tugas belajar di dalam maupun di luar negeri, diperlakukan sebagai berikut:
 
 
 
-
dalam hal penerima beasiswa tersebut juga menerima gaji dari perusahaan (pemberi kerja) maka sejumlah beasiswa yang diterimanya merupakan penghasilan yang harus ditambahkan pada gaji yang diterimanya;
 
 
 
-
dalam hal penerima beasiswa tersebut adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima beasiswa saja maka uang beasiswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap;
 
 
 
-
dalam hal penerima beasiswa tersebut adalah calon karyawan maka uang beasiswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium seperti tersebut pada butir 2.2. huruf b.
 
 
c.
Agar supaya beasiswa dan imbalan lain yang diterima oleh penerima beasiswa yang jumlahnya di atas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).
 
2.4.
Semua biaya berupa latihan karyawan, biaya penyelenggaraan program pemagangan dan pemberian beasiswa yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Namun demikian untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan pengaturan dalam Surat Edaran ini.
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
18 Juli 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.