Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAM PULUH ENAM IKAPI) (PENYEMPURNAAN KE-17 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Buku Keenam puluh Enam IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 68328/A/KU/97 tanggal 19 Agustus 1997.
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenam puluh Enam IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
 
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
 
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keenam-puluh Enam IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Untuk memudahkan penggunaan surat edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
16 September 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
FUAD BAWAZIER
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.