Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.41/2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.41/2001 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ./2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Wajib Pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% untuk masing-masing tempat usaha/gerai (outlet), maka terhadap Wajib Pajak PPh orang pribadi pada KPP Domisili tidak lagi berkewajiban melakukan pembayaran angsuran berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
| |
|
2.
|
Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).
| |
|
3.
|
Wajib Pajak orang yang semata-mata memiliki satu tempat usaha, ditegaskan sebagai berikut:
| |
|
|
(a)
|
Tempat usaha tidak terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1 (satu) wilayah kerja KPP, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan PPh Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
|
|
|
(b)
|
Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1 (satu) wilayah kerja KKP kewajiban angsuran PPh berlaku Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
|
|
|
(c)
|
Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal dan tidak berada dalam 1 (satu) wilayah kerja KPP Domisili, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh.
|
|
4.
|
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
| |
|
5.
|
a.
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang bidang usahanya tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 agar diperlakukan sebagai Wajib Pajak PPh Orang Pribadi atau Wajib Pajak Baru PPh Orang Pribadi, bukan pengusaha tertentu;
|
|
|
b.
|
Besarnya angsuran Wajib Pajak PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a adalah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) atau (2) atau (4) atau (6) atau (7) Undang-Undang PPh sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak.
|
|
6.
|
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.41/2000 tanggal 29 Desember 2000 dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
16 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.