Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-235/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-235/PJ./2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
|
|
|
|
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 149 Tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
27 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.