Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-235/PJ.141/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-235/PJ.141/1993
 
TENTANG
 
PENGADAAN FORMULIR SPT MASA PPN, PPnBM DAN PPN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan mengindahkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.52/1993 perihal Penggunaan formulir baru SPT Masa PPN Tahun 1993 (Seri PPN - 185), dapat diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Formulir SPT Masa PPN, PPnBM bentuk baru dan formulir SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya sebagai contoh telah dicetak oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak dan telah dikirim ke unit-unit Kantor di seluruh Indonesia.
2.
Untuk selanjutnya kebutuhan formulir SPT Masa PPN, PPnBM dan SPT Masa PPN Pembayaran kembali Pajak Masukan tersebut harus dicetak oleh Kantor-Kantor Wilayah guna memenuhi kebutuhan Kantor-Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
3.
Oleh karena itu kami mohon perhatian para Kepala Kantor Wilayah agar sejak dini memperhitungkan sisa persediaan formulir yang diterima dari Kantor Pusat dan mempersiapkan rencana pencetakan formulir SPT Masa PPN dan kelengkapannya dengan sebaik-baiknya.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
4 Juni 1993
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.