Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2008 TENTANG
PEMINDAHAN KEWENANGAN PENGADMINISTRASIAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tanggal 28 Januari 2008 yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
| |||
|
|
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| ||
|
|
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
| ||
|
2.
|
Kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB yang semula dilaksanakan bersama oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| |||
|
3.
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam angka 1 dan angka 2, kepada KPPBB/KPP Pratama diminta untuk tidak menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan BPHTB (KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB);
| ||
|
|
b.
|
Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan BPHTB (SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB) untuk tiap-tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota;
| ||
|
|
c.
|
Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) bagian Daerah.
| ||
|
4.
|
Tindak lanjut terhadap KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB yang sudah diterbitkan untuk bulan Januari dan Pebruari 2008 agar dikoordinasikan dengan KPPN mitra kerja masing-masing KPPBB/KPP Pratama.
| |||
|
5.
|
Para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk:
| |||
|
|
a.
|
mensosialisasikan pemindahan kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB tersebut ke Pemerintah Daerah di wilayah kerja masing-masing;
| ||
|
|
b.
|
memantau penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan data penerimaan pada bank persepsi mitra kerja;
| ||
|
|
c.
|
tetap fokus pada tugas pengamanan rencana penerimaan.
| ||
|
|
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.