Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.6/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.6/2000 TENTANG
PENERAPAN NPOPTKP DALAM PENGHITUNGAN BPHTB TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan masih adanya ketidaktepatan di dalam penerapan ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penghitungan besarnya BPHTB terutang, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
|
|
2.
|
NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap perolehan hak;
|
|
3.
|
Dalam hal pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang memperoleh hak baru tersebut dan terutang BPHTB dengan NPOPTKP sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali, walaupun pelepasan hak tersebut berasal lebih dari satu objek pajak.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
25 Mei 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.