Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.6/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.6/2000
 
TENTANG
 
PENERAPAN NPOPTKP DALAM PENGHITUNGAN BPHTB TERUTANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan masih adanya ketidaktepatan di dalam penerapan ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penghitungan besarnya BPHTB terutang, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
2.
NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap perolehan hak;
3.
Dalam hal pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang memperoleh hak baru tersebut dan terutang BPHTB dengan NPOPTKP sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali, walaupun pelepasan hak tersebut berasal lebih dari satu objek pajak.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
25 Mei 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.