Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.51/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.51/2000
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TANGGAL 2 NOPEMBER 1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis:
 
Hal 
:
Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95).
 
 
 
Seharusnya:
 
Hal
:
Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95).
 
 
 
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
24 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.