Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.31/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.31/1986
 
TENTANG
 
BEA METERAI ATAS SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) (SERI BM-08)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Januari 1986 Nomor: S-361/PJ.33/1986, mengenai Bea Meterai atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) beserta permohonannya, bahwa mulai tanggal 1 Januari 1986, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, surat-surat dimaksudkan di atas tidak dikenakan Bea Meterai.
 
Demikianlah agar mendapat perhatian Saudara dan menyebarluaskannya kepada seluruh Kepala Kepolisian Republik Indonesia setempat.
 
6 Mei 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.