Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-22/PJ.24/1990

     
    TENTANG
     
    PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut:
    -
    Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.
     
     
    Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.
     
    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.
     
    Demikian untuk dilaksanakan.
     
    09 Juni 1990
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-22/PJ.24/1990 - Perpajakan DDTC