Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.24/1990
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.24/1990 TENTANG
PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
-
|
Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.
| ||
|
|
| ||
|
Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.
| |||
|
| |||
|
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.
| |||
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |||
|
| |||
|
09 Juni 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.