Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ./2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ./2003 TENTANG
PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
|
| |||
|
Sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara on-line yang memerlukan ketersediaan data Master File Wajib Pajak (MFWP) secara cepat dan akurat, Direktorat Informasi Perpajakan telah membuat Menu Transfer Master File Wajib Pajak yang ada di intranet. Untuk kegiatan transfer tersebut, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Petugas di seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk menjalankan perintah sebagai berikut melalui login root:
| |||
|
|
| |||
| ||||
|
|
| |||
|
|
Masukan parameter tanggal data yang akan ditransfer dengan format yyyymmdd. Parameter yang pertama adalah tanggal awal dan parameter yang kedua adalah tanggal akhir data yang akan ditransfer. Untuk selanjutnya apabila terdapat data pendaftaran baru/update MFWP, maka dari root jalankan perintah: # transmfwp.
| |||
|
2.
|
Dalam hal Wajib Pajak mendaftar melalui Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), data pendaftaran Wajib Pajak tersebut oleh Kepala KP4 harus segera disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan mitra kerjanya pada hari kerja berikutnya, untuk direkam dalam program Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan langsung ditransfer secara online ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak oleh KPP yang bersangkutan.
| |||
|
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
| ||||
|
| ||||
|
21 Juli 2003
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.