Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-223/PJ/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-223/PJ/1997
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-222/PJ/1997 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-222/PJ/1997, tanggal 24 Desember 1997, tentang Penundaan Masa Berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-155/PJ/1997 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang Harus Dilampirkan serta Petunjuk Pengisiannya, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada masyarakat Wajib Pajak untuk memahami dan mempersiapkan SPT Masa PPN yang baru, maka SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-155/PJ/1997 ditunda masa berlakunya sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
2.
Dengan penundaan tersebut, maka SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/PJ/1995 dinyatakan tetap berlaku.
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
 
 
26 Desember 1997
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.