Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.43/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.43/1990 TENTANG
CARA PENGISIAN FORMULIR KP.PPh.5.I ATAS BUNGA DEPOSITO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |||
| 1. |
Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang tidak melebihi jumlah Rp5.000.000,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1). Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut.
| ||
| 2. | Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp5.000.000,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan. Dengan demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5. | ||
| Demikian agar menjadikan perhatian Saudara. | |||
|
25 Juli 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd
Drs. MALIMAR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.