Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.43/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.43/1990
 
TENTANG
 
CARA PENGISIAN FORMULIR KP.PPh.5.I ATAS BUNGA DEPOSITO
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang tidak melebihi jumlah Rp5.000.000,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1). Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut.
2.Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp5.000.000,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan. Dengan demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5.
  
Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.
 
25 Juli 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.