Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.313/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.313/1993 TENTANG
PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-03/PJ.31/1993 TANGGAL 30 JANUARI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut:
| |
|
| |
|
tercantum:
| |
|
b.
|
pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
|
|
|
|
|
Seharusnya:
| |
|
b.
|
pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
25 Agustus 1993
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd
DRS. MUDJIONO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.