Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.53/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.53/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/KMK.03/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
7 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.