Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.43/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.43/1991 TENTANG
PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 26 dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continuous form) oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai pengganti formulir KP. PPh.4F (bukti Pemotongan PPh Pasal 26) dapat disetujui apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 (seratus) lembar.
| ||||
|
2.
|
Bentuk serta isi dari continuous form sebagai pengganti formulir KP. PPh 4F tersebut harus sesuai dengan formulir (KP.PPh.4F) yang asli.
| ||||
|
3.
|
Untuk dapat digunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus ditandatangani asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong PPh Pasal 26 dan mencantumkan NPWP, Nama dari Pemotong yang bersangkutan.
| ||||
|
4.
|
Untuk dapat menggunakan continuous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Adapun bentuk dan isi "Surat Persetujuan Penggunaan Continuous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 26" adalah sebagaimana terlampir (lampiran I).
| ||||
|
5.
|
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menggunakan Continuous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh terlampir (lampiran II).
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
19 September 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.