Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.3/1990
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.3/1990 TENTANG
TIDAK DIPUNGUT PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG PERHIASAN UNTUK EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Dalam rangka menunjang ekspor non MIGAS khususnya barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas, Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor.
| |||
|
| |||
|
Berhubung dengan itu, maka terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, atas permohonan yang bersangkutan harap Saudara mengeluarkan SKB PPh Pasal 22 atas impor sebagaimana dimaksud di atas, yang berlaku selamanya sepanjang pengusaha tersebut melakukan usaha ekspor barang-barang perhiasan dari emas hasil produksi dalam negeri.
| |||
|
| |||
|
Harap Saudara meneruskan surat edaran ini kepada Bank-bank Devisa dan kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah kerja Saudara.
| |||
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |||
|
| |||
|
09 Mei 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.