Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-1/PJ.03/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-1/PJ.03/2008 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua setengah persen) menjadi sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
| ||
|
2.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
| ||
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Maret 2008 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.