Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.6/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.6/1997 TENTANG
PENGENAAN PBB TAHUN 1997 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor: KU.305/VIII/01/KA-97 tanggal 5 Agustus 1997 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1997, dan dengan memperhatikan surat:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 perihal Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 569/KMK.04/1994 tanggal 24 Nopember 1994 dan Nomor: 470/KMK.04/1996 tanggal 22 Juli 1996;
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 perihal Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.6/1997 tanggal 6 Pebruari 1997;
|
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE. 13/PJ.6/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal Pengenaan PBB atas Perusahaan Umum Kereta Api;
|
|
4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE. 23/PJ.6/1996 tanggal 5 Juni 1996 perihal Pengenaan PBB tahun 1996 atas Perusahaan Umum Kereta Api.
|
|
|
|
|
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, bahwa hingga saat ini PERUMKA masih mengalami rugi fiskal kumulatif dari tahun 1991 hingga tahun 1995 sebesar Rp52.074.605.348,00;
|
|
2.
|
Sehubungan dengan itu, untuk pengenaan PBB tahun 1997 atas PERUMKA agar diberikan pengurangan sebesar 20% dari jumlah PBB terutang;
|
|
3.
|
Kantor Pelayanan PBB yang belum menerbitkan SPPT PBB tahun 1997 atas Perusahaan Umum Kereta Api tersebut agar segera menerbitkan dan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| |
|
| |
|
19 Agustus 1997
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHMUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.