Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.52/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.52/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS SABANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
 
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
 
9 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.