Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.5/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.5/1998
 
TENTANG
 
PEMBERITAAN TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan semakin banyaknya pemberitaan yang dimuat di media massa mengenai usulan atau pernyataan-pernyataan mengenai pemberian fasilitas perpajakan yang dapat menimbulkan keragu-raguan bagi aparat pelaksana di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian Saudara agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku kecuali terdapat perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
25 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.