Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.45/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.45/1991 TENTANG
RALAT ATAS LAMPIRAN SE-18/PJ.45/1991 TANGGAL 21 AGUSTUS 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Bersama ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada lampiran SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, yakni terlampir SE-08/PJ.43/1991 tanggal 31 Januari 1991.
| |||||
|
| |||||
|
Seharusnya sebagai lampiran adalah SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 seperti yang tertulis dalam butir 3 alinea terakhir SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian agar maklum.
| |||||
|
| |||||
|
31 Agustus 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.