Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar PPh Pasal 25 bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: | ||
1. | Sesuai dengan Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 dinyatakan bahwa pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke Luar Negeri antara lain adalah awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan. | |
2. | Dipersamakan dengan ketentuan tersebut pada butir 1 adalah pelaut yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di Luar Negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang. | |
3. | Pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) diberikan langsung oleh Imigrasi tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri terlebih dahulu oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan kewajiban yang bersangkutan memperlihatkan: | |
3.1. | Buku pelaut. | |
3.2. | Perjanjian kerja. | |
3.3. | Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut Luar Negeri. | |
4. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17/PJ.33/1996 tanggal 22 Januari 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. | |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | ||
15 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER |