Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.41/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.41/1994
 
TENTANG
 
BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS PENYALURAN PRODUK PERTAMINA OLEH BANK PERSEPSI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Pasal 4 ayat (1) naskah perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas Nomor: PER-33/PJ/1994, 890/C.000/94-S4, dan 001/PKS/DPP/VII/94 tanggal 8 Juli 1994 bersama ini disampaikan bentuk laporan Penerimaan Pembayaran PPh Pasal 25 atas penyaluran produk Pertamina oleh Bank Persepsi dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan hasil rapat bersama antara Ditjen Pajak, DPP Hiswana Migas dan Perwakilan Bank Persepsi dari KP BBD, KP BNI, KP BRI, KP BDN dan KP Bank Exim untuk pelaporan bulanan penerimaan yaitu:
 
1.1.
Laporan bulan Agustus s/d Desember 1994 dengan hanya melaporkan berapa jumlah penerimaan pembayaran setiap bulannya.
 
1.2.
Mulai laporan bulan Januari 1995 dengan bentuk laporan seperti contoh terlampir.
 
1.3.
Laporan tahunan merupakan kompilasi dari laporan bulanan yang harus dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Persepsi ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan Pebruari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.
2.
Laporan bulanan penerimaan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya. Untuk DKI Jaya pelaporannya ke Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jl.Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta.
 
 
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan ke Bank Persepsi yang menerima pembayaran PPh Pasal 25 yang ditunjuk oleh Pertamina dan Hiswana Migas diwilayah kerja Saudara masing-masing.
 
07 November 1994
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. Ismael Manaf
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.