Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.31/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.31/1989
 
TENTANG
 
BEBERAPA PERMASALAHAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Pajak Tidak Langsung No. S-582/PJ.3/1989 tanggal 6 April 1989 yang ditujukan kepada Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, perihal beberapa permasalahan sehubungan dengan Pengukuhan Notaris sebagai PKP, untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di Wilayah Saudara.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
06 Mei 1989
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd.
ABDUL HADI PULUNGAN, S.H.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.