Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-196/PJ./1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-196/PJ./1997 TENTANG
PENUNDAAN MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-155/PJ/1997 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ/1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan dengan lebih baik segala sarana guna menunjang pelaksanaan Keputusan tersebut.
| |
|
| |
|
Berdasarkan hal tersebut diputuskan untuk menunda Masa Berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 155/PJ/1997 di atas dari mulai Masa Pajak Oktober 1997 menjadi mulai Masa Pajak Januari 1998.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |
|
| |
|
27 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.