Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.6/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.6/1995
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan.
-------------------------
973-130/PUOD/1995
tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan.
-------------------------
973-130/PUOD/1995
tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan.
-------------------------
973-130/PUOD/1995
 
Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.
2.
Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.
 
 
Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
6 April 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.