Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.6/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.6/1995 TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||
|
| |||||||||||||
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
| |||||||||||||
|
Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||||
|
1.
|
Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.
| ||||||||||||
|
2.
|
Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.
| ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||||||||||
|
| |||||||||||||
|
6 April 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd. MACHFUD | |||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.