Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.51/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002.
| ||
|
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian Saudara dalam Ralat Keputusan Menteri Keuangan dimaksud adalah:
| ||
|
1.
|
Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002, tertulis kalimat "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2001", seharusnya tertulis "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002".
| |
|
2.
|
Pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
| |
|
|
a.
|
huruf a.2, tertulis kalimat "dengan kapasitas 230 liter atau lebih", seharusnya tertulis "dengan kapasitas di atas 230 liter".
|
|
|
b.
|
Huruf e.1, tertulis kalimat "dengan kapasitas pendingin 1/2 PK sampai dengan 2 PK",
|
|
|
seharusnya tertulis "dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK".
| |
|
3.
|
Terdapat kesalahan pencantuman Lampiran V dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002, Lampiran V yang seharusnya tercantum adalah Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
| |
|
4.
|
Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002.
| |
|
| ||
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
| ||
|
30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.