Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.41/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.41/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2002 OLEH WAJIB PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2.
Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan Perlakuan Khusus Nomor KEP-239/PJ.1/2002; PKS 146/DIROP/1102 tanggal 12 Nopember 2002, bahwa SPT Tahunan PPh Tahun 2002, dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Formulir SPT Tahunan PPh dikirim kepada Wajib Pajak oleh Petugas PT Pos Indonesia.
3.
Sesuai dengan hasil pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang telah menghasilkan pertambahan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak lebih kurang 60% dan sehubungan dengan terbatasnya sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia yang ada, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam rangka pelayanan dan pemberian informasi yang memadai berkaitan dengan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
4.
Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 s.d. 3 di atas dan untuk memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta untuk menghindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diinstruksikan agar para Kepala KPP dan Kepala KP4 dapat memanfaatkan media informasi untuk menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan Januari dan Februari 2003.
5.
Pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atasan masing-masing KPP dan atau KP4 yang bersangkutan.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
17 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.