Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.41/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.41/2000 TENTANG
PENGAMBILAN/PENYALURAN FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI (TBPFLN) DAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI (SKBFLN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Untuk meningkatkan kelancaran pengambilan dan penyaluran Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini ditegaskan hal-hal sbb:
| |
|
| |
|
1.
|
Permintaan Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diajukan langsung ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
|
|
2.
|
Pengambilan dan penyaluran Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN dilakukan di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
3.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pengambilan/penyaluran Formulir TBPFLN dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
21 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.