Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.1/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.1/1996
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI sebagai berikut:
1.
Nomor: 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
2.
Nomor: 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
1 Maret 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.