Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-187/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-187/PJ./2001
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 6/KMK.04/2001
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
  
1.
Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
  
2.
Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
  
3.
Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya.
 
b.
Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan.
  
4.
Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
28 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.