Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-187/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-187/PJ./2001 TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 6/KMK.04/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
| |
|
2.
|
Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
| |
|
3.
|
Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya.
|
|
|
b.
|
Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan.
|
|
4.
|
Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| ||
|
| ||
|
28 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.