Quick Guide
Hide Quick Guide
- Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Dasar
- Materi
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||
|
|
|||||||
A.
|
Umum |
|||||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bersama ini perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.
|
|||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||||
|
1.
|
Maksud
|
||||||
|
|
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
|
||||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||||
|
|
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
|
||||||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
|||||||
|
1.
|
Prosedur penyelesaian surat permohonan Wajib Pajak yang meliputi:
|
||||||
|
|
a.
|
Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ter utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
|||||
|
|
b.
|
Surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
|
|||||
|
|
c.
|
Surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.
|
|||||
|
|
d.
|
Surat permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi, yang dilaksanakan tanpa melakukan prosedur pemeriksaan atau verifikasi berupa:
|
|||||
|
|
|
1)
|
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
|
||||
|
|
|
2)
|
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
|
||||
|
2.
|
Prosedur penyelesaian secara jabatan yang meliputi:
|
||||||
|
|
a.
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ter utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
|||||
|
|
b.
|
Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
|
|||||
|
|
c.
|
Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.
|
|||||
|
|
d.
|
Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi, yang dilaksanakan tanpa melakukan prosedur pemeriksaan atau verifikasi berupa:
|
|||||
|
|
|
1)
|
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
|
||||
|
|
|
2)
|
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
|
||||
D.
|
Dasar |
|||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
|
||||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
|
||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
|
||||||
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013.
|
||||||
E.
|
Materi |
|||||||
|
1.
|
Prosedur
|
||||||
|
|
a.
|
Prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
b.
|
Prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
c.
|
Prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Ill Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
d.
|
Prosedur penyelesaian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
e.
|
Prosedur penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
f.
|
Prosedur penyelesaian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
g.
|
Prosedur penyelesaian pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
|
h.
|
Prosedur penyelesaian pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||
|
2.
|
Lain-lain
|
||||||
|
|
a.
|
Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, unit kantor Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|||||
|
|
b.
|
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.
|
|||||
|
|
c.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak berlaku sepanjang mengatur prosedur penanganan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||
|
|
d.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan melakukan sosialisasi serta melakukan pengawasan pelaksanaannya.
|
|||||
|
|
e.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|
|
|
|||||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY |