Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.52/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.52/2003
 
TENTANG
 
MASA TRANSISI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (telah diedarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2003), perlu ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.
Masa berlaku Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan sebelum tanggal 1 Mei 2003 adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 yaitu selama 3 (tiga) tahun;
2.
Permohonan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 1 Mei 2003 dapat mengajukan kembali permohonan setelah lewat 6 (enam) bulan sejak KEP-128/PJ./2003 berlaku;
3.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003.
 
 
Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
7 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.