Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.43/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.43/2001 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-401/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri.
| |
|
2.
|
Adapun aturan yang diubah dan ditambah dalam Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Mencabut pengecualian yang diberikan kepada PT Indocement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara dari kewajiban melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.
|
|
|
b.
|
Dalam hal penyerahan semen oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara kepada distributor tunggal/utamanya dilaksanakan sebelum diberlakukannya Keputusan ini dan penjualan atas semen dimaksud dilaksanakan oleh distributor tunggal/utama industri semen PT Indocement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara setelah diberlakukannya Keputusan ini, maka atas penjualan tersebut dipungut PPh Pasal 22 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995.
|
|
|
c.
|
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
| ||
|
22 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.