Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.43/1994
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 16 September 1994
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.43/1994 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 433/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/
| ||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan minyak dan gas bumi, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing
| ||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura (fringe benefit).
| ||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh dikurangi lagi dengan PTKP.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak di atas norma dari tenaga asing/expatriate yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 627/KMK.04/1991, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/
| |||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dalam meneliti laporan pemotongan PPh Pasal 21, baik oleh perusahaan pengeboran Nasional (NDC) maupun Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam suatu unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu minggu libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan pada perusahaan pengeboran nasional (NDC) maupun asing (FDC) yang ada di wilayah Saudara.
| ||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
16 September 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
| ||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.