Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.311/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.311/1991 TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 Nopember 1991, untuk dipakai sebagai pedoman.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
| |||||
|
| |||||
|
03 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
MAR'IE MUHAMMAD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.