Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.311/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.311/1991
 
TENTANG
 
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 Nopember 1991, untuk dipakai sebagai pedoman.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
 
03 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.