Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ./2007 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-69/PJ./2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DAN PENCABUTAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ.4/2001 TENTANG SURAT KETERANGAN FISKAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
| |||||
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek.
| ||||
|
2.
|
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan yang menyangkut kewajiban Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dicabut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
| ||||
|
3.
|
Namun demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.4/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal masih mengatur ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa.
| ||||
|
4.
|
Mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak non-Bursa telah cukup diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.4/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007 Direktur Jenderal Pajak
ttd
Darmin Nasution
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.