Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.13/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.13/1995
 
TENTANG
 
PENGADAAN FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.24/1995 tanggal 28 April 1995 perihal Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dimana pada angka 3 ditentukan supaya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan sendiri formulir dimaksud, dengan ini ditegaskan bahwa untuk tahun anggaran 1995/1996 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan pengadaan formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai kebutuhan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya, oleh karena dananya telah dialokasikan dalam DIK 1995/1996 Kantor Wilayah masing-masing sesuai kewenangan pencetakan formulir tersebut yang diatur dalam SE-59/PJ.153/1989 tanggal 7 Februari 1989.
 
Mulai tahun anggaran 1996/1997 dana untuk pengadaan formulir Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akan dialokasikan dalam DIK masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
9 November 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.