Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.6/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.6/1992
 
TENTANG
 
EVALUASI TERHADAP BANK/KANTOR POS DAN GIRO PERSEPSI DAN OPERASIONAL V PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya usulan perubahan/penambahan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dari beberapa KP PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Anggaran tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dalam rangka pelaksanaan SISTEP, untuk tahun 1992 tidak memungkinkan untuk diadakan perubahan.
2.
Terhadap Bank maupun Kantor Pos dan Giro yang telah ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi maupun Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB tersebut agar Saudara evaluasi, dan diminta agar dilaporkan apakah tugas-tugas Bank/Kantor Pos dan Giro sudah berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direksi Bank-bank serta Perum Pos dan Giro yang bersangkutan.
3.
Berdasarkan hasil evaluasi, apabila Saudara berpendapat terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan perlu diadakan perubahan/penambahan Tempat Pembayaran, maka penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB akan ditinjau kembali untuk tahun mendatang. Untuk itu agar Saudara segera membuat usulan perubahan tersebut.
4.
Usulan-usulan tersebut hendaknya dibicarakan lebih dahulu dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran sebelum diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Untuk persiapan SISTEP tahun 1993/1994, yang direncanakan akan diterapkan di seluruh Daerah Tingkat II di Indonesia, hendaknya sejak sekarang Saudara lakukan persiapan-persiapan khususnya mengenai kesiapan data-data PBB, penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB, dan lain-lain, untuk Daerah Tingkat II yang akan melaksanakan SISTEP.
 
 
Demikian untuk seperlunya.
 
23 Maret 1992
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJO WIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.