Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.54/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.54/1991
 
TENTANG
 
LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPnBM BENDAHARAWAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah VIIDJA No. S2795/A/51/0791 tanggal 31 Juli 1991 (terlampir) yang pada dasarnya menginstruksikan agar para Kakanwil Direktorat Jenderal Anggaran ikut aktif mengawasi pelaksanaan laporan pemungutan PPN/PPnBM oleh Bendaharawan.
 
Sebagaimana diketahui bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 telah diatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan sebagai pemungut Pajak eks. Keppres Nomor 56 Tahun 1988 yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Penyetoran PPN dan/atau PPnBM yang terutang dilakukan oleh Bendaharawan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran.
  
2.
Selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan, Bendaharawan wajib melaporkan kepada kepala KPP dan KPKN setempat sesuai bentuk yang telah ditentukan.
  
3.
Kepala KPP wajib menyampaikan Surat Teguran kepada Bendaharawan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas.
  
4.
Atas KPKN tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila:
 
-
Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
 
-
Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN dan PPnBM sebagaimana mestinya.
 
 
 
Dari Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tersebut diatas yang dilampiri dengan daftar pengawasan penerimaan laporan pemungutan PPN/PPnBM Bendaharawan dapat disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran telah secara serius menanggapi teguran KPP kepada para Bendaharawan yang tidak melaksanakan pemungutan PPN/PPnBM (yang tembusannya disampaikan kepada KPKN). Kiranya kebijaksanaan yang telah diambil oleh Direktur Jenderal Anggaran dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan secara aktif kepatuhan Bendaharawan tersebut patut diiringi pula dengan kegiatan aktif para kepala KPP.
 
Oleh karena itu diminta perhatian Kepala KPP untuk secara terus-menerus melakukan pengawasan administratif terhadap Bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut pajak dan menyampaikan tembusannya kepada KPKN untuk diambil tindak lanjut oleh KPKN setempat.
 
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
09 September 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.