Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.51/1997 
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN AGAMA (PENYEMPURNAAN KE-15 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 256/PP-PPN/VII/97 tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03/1/136/588/1997 tanggal 9 Juli 1997.
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
 
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
 
Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
28 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
 


 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.